Satlantas Polres Kudus

Loading

Struktur Organisasi

🧭 Struktur Organisasi Satlantas Polres Kudus

Struktur organisasi Satlantas Polres Kudus dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kudus.

1. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas)

Memimpin dan bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan Satlantas, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja.

2. Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binops)

Membantu Kasat Lantas dalam merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan operasional lalu lintas serta kegiatan pembinaan masyarakat.

3. Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu)

Bertugas dalam pengelolaan administrasi, dokumentasi, dan tata usaha Satlantas, termasuk pengarsipan dan pelaporan.

4. Unit Pelaksana Teknis

  • Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali):

    • Melaksanakan pengaturan lalu lintas, penjagaan di titik rawan, pengawalan kegiatan masyarakat, dan patroli rutin untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

  • Unit Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikyasa):

    • Melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas.

  • Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident):

    • Mengelola proses pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor serta penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

  • Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas):

    • Menangani penanganan dan penyelidikan kecelakaan lalu lintas, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pelaporan.

5. Personel Pendukung

Terdiri dari staf administrasi, operator sistem informasi, dan petugas lapangan yang mendukung kelancaran operasional Satlantas.


Struktur organisasi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan lalu lintas, mulai dari penegakan hukum hingga edukasi masyarakat, dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.